Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 946

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan anggaran; b. pengurusan perbendaharaan; c. pertanggungjawaban anggaran; dan d. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 946 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id