Koreksi Pasal 946
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan anggaran;
b. pengurusan perbendaharaan;
c. pertanggungjawaban anggaran; dan
d. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
