Koreksi Pasal 944
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, serta menyediakan, menyimpan, mendistribusikan, mencatat, melaporkan dan melaksanakan pemeliharaan barang milik negara.
(3) Subbagian Tata Persuratan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengurusan tata persuratan, perpustakaan, pengelolaan dokumen, dan arsip.
Koreksi Anda
