Koreksi Pasal 943
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Tata Persuratan dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
