Koreksi Pasal 942
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pengurusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
c. pencatatan dan pelaporan barang milik negara;
d. pengurusan tata persuratan; dan
e. pendokumentasian dan kearsipan.
Koreksi Anda
