Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 942

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian; b. pengurusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; c. pencatatan dan pelaporan barang milik negara; d. pengurusan tata persuratan; dan e. pendokumentasian dan kearsipan.
Koreksi Anda