Koreksi Pasal 941
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal di bidang administrasi kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, dan dokumentasi.
Koreksi Anda
