Koreksi Pasal 940
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Evaluasi Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta evaluasi pelaksanaannya.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan serta penyusunan norma kebijakan di bidang pengawasan.
(3) Subbagian Data dan Kertas Kerja mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan penyiapan kertas kerja.
Koreksi Anda
