Koreksi Pasal 938
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, Bagian Data, Program, dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam penyusunan rencana dan program kerja pengawasan serta evaluasi pelaksanaannya;
b. koordinasi dalam penyusunan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
c. koordinasi dalam penyusunan norma kebijakan pengawasan; dan
d. koordinasi dalam pengumpulan data dan penyusunan kertas kerja.
Koreksi Anda
