Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 935

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 934, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja pengawasan; b. pelaksanaan koordinasi evaluasi atas pelaksanaan rencana dan program kerja pengawasan; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; d. pelaksanaan koordinasi penyusunan norma kebijakan pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan serta pengawasan masyarakat; f. penyampaian laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tindak lanjutnya kepada instansi terkait; g. penyajian analisis laporan hasil pengawasan; dan h. pelaksanaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, serta pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda