Koreksi Pasal 935
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 934, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja pengawasan;
b. pelaksanaan koordinasi evaluasi atas pelaksanaan rencana dan program kerja pengawasan;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
d. pelaksanaan koordinasi penyusunan norma kebijakan pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan serta pengawasan masyarakat;
f. penyampaian laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tindak lanjutnya kepada instansi terkait;
g. penyajian analisis laporan hasil pengawasan; dan
h. pelaksanaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, serta pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda
