Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 934

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang perencanaan dan program kerja, peraturan perundang-undangan dan kertas kerja, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, keuangan, serta laporan dan analisis hasil pengawasan beserta tindak lanjutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 934 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id