Koreksi Pasal 934
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang perencanaan dan program kerja, peraturan perundang-undangan dan kertas kerja, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, keuangan, serta laporan dan analisis hasil pengawasan beserta tindak lanjutnya.
Koreksi Anda
