Koreksi Pasal 932
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
