Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 928

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bantuan Kemanusiaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga negara INDONESIA yang terlantar di luar negeri. (2) Seksi Deportasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah di luar negeri. (3) Seksi Repatriasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pemulangan warga negara INDONESIA yang terlantar di luar negeri.
Koreksi Anda