Koreksi Pasal 926
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, Subdirektorat Bantuan Sosial dan Repatriasi Warga Negara INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah, dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah, dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri;
c. penyiapan perundingan dalam rangka bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah, dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah, dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri.
Koreksi Anda
