Koreksi Pasal 925
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bantuan Sosial dan Repatriasi Warga Negara INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri.
Koreksi Anda
