Koreksi Pasal 923
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Kekonsuleran terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Pengawasan;
b. Seksi Pelaksanaan Pengawasan; dan
c. Seksi Analisis dan Evaluasi.
Koreksi Anda
