Koreksi Pasal 922
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, Subdirektorat Pengawasan Kekonsuleran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran.
Koreksi Anda
