Koreksi Pasal 921
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Kekonsuleran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran.
Koreksi Anda
