Koreksi Pasal 918
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Subdirektorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA di INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA di INDONESIA;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA di INDONESIA;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA di INDONESIA; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA di INDONESIA.
Koreksi Anda
