Koreksi Pasal 913
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri serta bantuan hukum di bidang ketatanegaraan pada warga negara INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
