Koreksi Pasal 911
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan warga negara INDONESIA di dalam dan luar negeri, badan hukum INDONESIA di luar negeri, pengawasan kekonsuleran, serta bantuan sosial dan repatriasi warga negara INDONESIA;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan warga negara INDONESIA di dalam dan luar negeri, badan hukum INDONESIA di luar negeri, pengawasan kekonsuleran, serta bantuan sosial dan repatriasi warga negara INDONESIA;
c. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara INDONESIA di dalam dan luar negeri, badan hukum INDONESIA di luar negeri, pengawasan kekonsuleran, serta bantuan sosial dan repatriasi warga negara INDONESIA;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perlindungan warga negara INDONESIA di dalam dan luar negeri, badan hukum INDONESIA di luar negeri, pengawasan kekonsuleran, serta bantuan sosial dan repatriasi warga negara INDONESIA;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA di dalam dan luar negeri, badan hukum INDONESIA di luar negeri, pengawasan kekonsuleran, serta bantuan sosial dan repatriasi warga negara INDONESIA;
dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
