Koreksi Pasal 910
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang perlindungan warga negara INDONESIA di dalam dan luar negeri, badan hukum INDONESIA di luar negeri, pengawasan kekonsuleran, serta bantuan sosial dan repatriasi warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda
