Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 908

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perizinan dan Bangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis dan rekomendasi di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, perizinan terhadap pembelian/penjualan properti, dan perizinan renovasi bangunan. (2) Seksi Pengawasan, Pengaduan, dan Analisa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, dan rekomendasi di bidang fasilitas diplomatik mengenai pengawasan atas pemberian fasilitas diplomatik kepada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional serta pengaduan dan gangguan keamanan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan memberikan analisa dari program pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, dan rekomendasi di bidang fasilitas diplomatik kepada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda