Koreksi Pasal 906
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 905, Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan, standardisasi teknis dan rekomendasi di bidang pengawasan dan analisa terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian/penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan, pembelian dan penjualan properti Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan, standardisasi teknis dan rekomendasi di bidang pengawasan dan analisa terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian/penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan, pembelian dan penjualan properti Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengawasan dan analisa terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian/penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan, pembelian dan penjualan properti Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional; dan
d. pemberian bimbingan teknis, rekomendasi, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan analisa terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian/penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan, pembelian dan penjualan properti Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
