Koreksi Pasal 905
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Fasilitas Diplomatik di bidang pengawasan dan analisa terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
