Koreksi Pasal 904
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendaftaran dan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, rekomendasi, dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis mengenai status akreditasi kantor, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Konsul Kehormatan, pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, pembuatan kartu pengenal diri untuk pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta keluarganya.
(2) Seksi Kunjungan Daerah dan Akreditasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis kunjungan ke daerah oleh pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional serta mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, dan Konsul Kehormatan.
Koreksi Anda
