Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 902

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 887, Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis dibidang pendaftaran, fasilitas kunjungan, status akreditasi kantor, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Konsul Kehormatan, pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, penerbitan kartu tanda pengenal (ID Card) untuk pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, dan Konsul Kehormatan; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendaftaran, fasilitas kunjungan, status akreditasi kantor, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Konsul Kehormatan, pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, penerbitan kartu tanda pengenal (ID Card) untuk pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, dan Konsul Kehormatan; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pendaftaran, fasilitas kunjungan, status akreditasi kantor, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Konsul Kehormatan, pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, penerbitan kartu tanda pengenal (ID Card) untuk pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, dan Konsul Kehormatan; dan d. pemberian bimbingan teknis, rekomendasi, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran, fasilitas kunjungan, status akreditasi kantor, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Konsul Kehormatan, pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, penerbitan kartu tanda pengenal (ID Card) untuk pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, dan Konsul Kehormatan;
Koreksi Anda