Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 901

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Fasilitas Diplomatik di bidang pendaftaran, fasilitas kunjungan, status akreditasi kantor, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Konsul Kehormatan, pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, penerbitan kartu tanda pengenal (ID Card) untuk pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, dan Konsul Kehormatan.
Koreksi Anda