Koreksi Pasal 900
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pajak dan Prasarana Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan Organisasi Internasional PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pembebasan fasilitas perpajakan
dan prasarana serta retribusi Perwakilan Negara Asing untuk wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan Organisasi Internasional PBB.
(2) Seksi Pajak dan Prasarana Wilayah Amerika dan Eropa dan Organisasi Internasional Non-PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pembebasan fasilitas perpajakan dan prasarana serta retribusi Perwakilan Negara Asing untuk wilayah Amerika dan Eropa dan Organisasi Internasional Non-PBB.
Koreksi Anda
