Koreksi Pasal 899
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Fasilitas Perpajakan dan Prasarana Wilayah Asia Pasifik dan Afrika serta Organisasi Internasional PBB; dan
b. Seksi Fasilitas Perpajakan dan Prasarana Wilayah Amerika dan Eropa serta Organisasi Internasional Non-PBB.
Koreksi Anda
