Koreksi Pasal 897
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Fasilitas Diplomatik di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik, air, dan retribusi untuk keperluan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional, serta mengevaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi.
Koreksi Anda
