Koreksi Pasal 896
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kendaraan Bermotor dan Barang Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan Organisasi Internasional PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor, barang, kantong diplomatik milik Perwakilan Negara Asing beserta pejabat dan keluarganya untuk wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan Organisasi Internasional PBB.
(2) Seksi Kendaraan Bermotor dan Barang Wilayah Amerika dan Eropa dan Organisasi Internasional Non-PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor, barang, kantong diplomatik milik Perwakilan Negara Asing beserta pejabat dan keluarganya untuk wilayah Amerika dan Eropa dan Organisasi Internasional Non-PBB.
Koreksi Anda
