Koreksi Pasal 892
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitas Diplomatik terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitas Kendaraan Bermotor dan Barang;
b. Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana;
c. Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah, dan Akreditasi;
d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Pengawasan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
