Koreksi Pasal 891
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Direktorat Fasilitas Diplomatik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi; perizinan, bangunan, dan pengawasan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi; perizinan, bangunan, dan pengawasan;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi; perizinan, bangunan, dan pengawasan;
d. pemberian bimbingan teknis, rekomendasi, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang;
fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi;
perizinan, bangunan, dan pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
