Koreksi Pasal 886
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 Subdirektorat Jasa Konsuler Warga Negara Asing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA.
Koreksi Anda
