Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 885

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Jasa Konsuler Warga Negara Asing mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Konsuler di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA.
Koreksi Anda