Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 884

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerbangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan penerbangan asing ke INDONESIA dan penerbangan INDONESIA ke luar negeri. (2) Seksi Perkapalan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan perkapalan asing ke INDONESIA serta perkapalan laut INDONESIA ke luar negeri. (3) Seksi Legalisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan program dari pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan pengesahan dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri.
Koreksi Anda