Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 882

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 881, Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Perkapalan, dan Legalisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri.
Koreksi Anda