Koreksi Pasal 881
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Perkapalan, dan Legalisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Konsuler di bidang perizinan penerbangan asing,
perizinan perkapalan asing, dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri.
Koreksi Anda
