Koreksi Pasal 880
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing dari wilayah Amerika dan Eropa.
(2) Seksi Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing dari wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
(3) Seksi Organisasi Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing dari Organisasi Internasional termasuk pemegang surat jalan laksana paspor PBB.
Koreksi Anda
