Koreksi Pasal 877
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perizinan Tinggal, Keluar, dan Masuk Kembali mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Konsuler di bidang perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA dan warga negara asing di INDONESIA pemegang surat jalan laksana paspor PBB.
Koreksi Anda
