Koreksi Pasal 876
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis permohonan visa dari perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan RI di wilayah Amerika dan Eropa.
(2) Seksi Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis
permohonan visa dari perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan RI di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
(3) Seksi Tenaga Ahli Asing dan Organisasi Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah RI serta pejabat dari organisasi internasional.
Koreksi Anda
