Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 875

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Visa dan Tenaga Ahli Asing terdiri atas: a. Seksi Amerika dan Eropa; b. Seksi Asia Pasifik dan Afrika; dan c. Seksi Tenaga Ahli Asing dan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda