Koreksi Pasal 875
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Visa dan Tenaga Ahli Asing terdiri atas:
a. Seksi Amerika dan Eropa;
b. Seksi Asia Pasifik dan Afrika; dan
c. Seksi Tenaga Ahli Asing dan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
