Koreksi Pasal 873
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Visa dan Tenaga Ahli Asing mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Konsuler di bidang permohonan visa diplomatik dari perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan RI, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah RI dan pejabat dari organisasi internasional.
Koreksi Anda
