Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 869

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Paspor mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Konsuler di bidang pembuatan paspor diplomatik RI, paspor dinas, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, dokumen serta surat-surat perjalanan. Pasal 870 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Subdirektorat Paspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembuatan paspor diplomatik RI, paspor dinas, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, dokumen serta surat-surat perjalanan; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembuatan paspor diplomatik RI, paspor dinas, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, dokumen serta surat-surat perjalanan; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pembuatan paspor diplomatik RI, paspor dinas, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, dokumen serta surat-surat perjalanan; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembuatan paspor diplomatik RI, paspor dinas, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada perwakilan asing di INDONESIA, dan pendataan paspor diplomatik dan dinas, dokumen serta surat-surat perjalanan.
Koreksi Anda