Koreksi Pasal 868
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Konsuler terdiri atas:
a. Subdirektorat Paspor;
b. Subdirektorat Visa dan Tenaga Ahli Asing;
c. Subdirektorat Perizinan Tinggal, Keluar, dan Masuk Kembali;
d. Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Perkapalan, dan Legalisasi;
e. Subdirektorat Jasa Konsuler Warga Negara Asing; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
