Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 867

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Direktorat Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 867 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id