Koreksi Pasal 866
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Konsuler mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang konsuler dalam hal pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing.
Koreksi Anda
