Koreksi Pasal 864
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Persiapan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyiapan pengaturan pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan.
(2) Seksi Pengusulan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pengusulan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dari pemerintah RI kepada warga negara asing.
(3) Seksi Perizinan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan bagi warga negara INDONESIA yang akan mendapat tanda jasa dan tanda kehormatan dari pemerintah asing.
Koreksi Anda
