Koreksi Pasal 862
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, Subdirektorat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol mengenai pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari
Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol mengenai pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang protokol mengenai pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang protokol mengenai pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing.
Koreksi Anda
