Koreksi Pasal 861
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing.
Koreksi Anda
