Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 861

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing.
Koreksi Anda