Koreksi Pasal 857
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kunjungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang penyiapan dan pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah RI ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri.
Koreksi Anda
